ADM GARNI : Anggaran Dasat & Anggaran Rumah Tangga Garni

 
SANGGAR SENI (GARNI) SMA NEGERI 1 CIBEBER
Sekretariat: jl.Warung Kadu No.49 Cikotok ( 42394) Telp.081910916892
________________________________________

ANGGARAN DASAR
SANGGAR SENI (GARNI) SENI BUDAYA SMA NEGERI 1 CIBEBER



LATAR BELAKANG

Indonesia adalah negara yang mempunyai banyak kesenian dan kebudayaan yang harus dijaga, dilestarikan dan dikembangkan keberadaannya.

Saat ini kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia telah banyak di akui oleh bangsa lain, ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia harus lebih memperhatikan lagi pemahaman terhadap kesenian dan kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Agar kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia bisa di jaga, dilestarikan, dan dikembangkan maka kita sebagai bangsa Indonesia harus menyadari secara penuh dan turut berperan serta dalam menjaga, melastarikan juga mengembangkan kesenian dan kebudayaan yang telah kita miliki,sehingga tidak bisa lagi bangsa lain mengklaim kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia.

Untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan Indonesia maka pemerintah dengan program pendidikannya sudah memasukkan program seni budaya kedalam mata pelajaran sekolah, selain itu pemerintah juga memberikan izin kepada para insan-insan seni untuk mendirikan Sanggar-sanggar Seni sebagai wadah untuk mempelajari juga mengembangkan Kesenian dan Kebudayaan bangsa Indonesia. Berbagai jenis perlombaan kesenian dan kebudayaan pun digelar secara berkesinambungan disertai dengan berbagai penghargaan dan hadiah-hadiah yang menjanjikan, semua itu bertujuan agar kesenian dan kebudayaan bangsa Indonnesia dapat dilestarikan sehingga tidak hilang ditelan zaman dan masyarakat bisa mengetahui keberadaan kesenian dan kebudayaan yang mereka miliki serta menumbuhkan rasa kepemilikan terhadap kesenian dan kebudayaan tersebut.

Sebagai aplikasi dari program pemerintah tersebut kami selaku insan-insan seni yang berada disekolah merasa terpanggil untuk ikut berperan serta dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia, khususnya didaerah Banten Selatan.

Maka kami membentuk sebuah Sanggar seni (GARNI) SMA Negeri 1 Cibeber sebagai wadah untuk berkreasi dan berimajinasi dengan penuh inovasi untuk kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia sebab melalui Sanggar Seni (GARNI) inilah pemahaman kesenian dan kebudayaan diberikan kepada para pencinta seni Indonesia, ditangan para insan seni inilah nasib kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia dipertaruhkan, sehingga kitalah yang harus menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan bangsa Indonesia.


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1.  Sanggar ini bernama Sanggar Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber, selanjutnya disingkat     dengan sebutan Sanggar Seni (GARNI) SMA N 1 Cibeber.
2.  Sanggar Seni (GARNI) SMA Negeri 1 Cibeber  didirikan pada tanggal 17 Januari 2009, untuk     waktu yang tidak ditentukan,
3.     Sanggar Seni (GARNI) SMA Negeri 1 Cibeber  berkedudukan di SMA Negeri 1 Cibeber, Jln.     Warung Kadu No. 49 Cikotok.

BAB II
T U J U A N

Pasal 2
Tujuan dibentuknya Sanggar Seni (GARNI) adalah berupaya membantu masyarkat dan kaum muda / pelajar yang berkeinginan untuk mempunyai SDM dan pengetahuan dalam hal berkesenian dan berkebudayaan. Yang nantinya akan diadakan pelatihan dan praktek tentang berkesenian dan berkebudayaan yang meliputi beberapa hal, antara lain :

a. Memastikan tingkat pemahaman tentang Seni Budaya sudah sesuaikah dengan tuntutan di era     globalisasi dan selalu mencintai kebudayaan Indonesia.
b. Memberikan keahlian dasar dalam berkesenian dan berkebudayaan.
c. Mengembangkan kemampuan mandiri dalam berkesenian dan berkebudayaan serta mampu     mengaplikasikan kemampuannya terhadap orang lain.
d. Mendefinisikan dan menerapkan konsep dan spesifikasi dari seni budaya.

BAB III
STRUKTUR

Pasal 3
1. Struktur Organisasi Sanggar Seni (Garni) SMA Negeri 1 Cibeber terdiri dari :
a. Pelindung
b. Penasehat
c. Pengarah
d. Pengurus
e. Pelatih

2. Pengurus sedikitnya terdiri dari :
a. Kepala Sanggar Seni “GARNI”
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Humas
e. Sarana dan Prasarana

3. Pelindung Sanggar Seni “GARNI” SMA Negeri 1 Cibeber adalah Kepala SMA Negeri 1     Cibeber.
4. Penasehat Sanggar Seni “GARNI” SMA Negeri 1 Cibeber adalah Wakasek Kurikulum SMA     Negeri 1 Cibeber
5. Pengarah Sanggar Seni  “GARNI” SMA Negeri 1 Cibeber adalah Wakasek Kesiswaan SMA     NEGERI 1 Cibeber.
6. Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, hak dan kewajiban, uraian tugas dan     pemberhentian Pengurus, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
1. Setiap siswa/siswi serta alumni SMA Negeri 1 Cibeber dapat menjadi anggota Sanggar     Seni“GARNI” SMA Negeri 1 Cibeber, setelah dinyatakan Lulus PEKA SENI.
2.     Permohonan menjadi anggota Sanggar seni “GARNI” SMA Negeri 1 Cibeber diajukan secara     tertulis oleh calon anggota kepada Kepala Sanggar.
3.    Ketentuan mengenai tata cara penerimaan anggota, hak dan kewajiban anggota serta     pemberhentian anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
K E U A N G A N

Pasal 5
1. Sumber dana Sanggar Seni“GARNI” SMA Negeri 1 Cibeber diperoleh dari :
    a.     Dana Kegiatan Ektra kurikuler  SMA Negeri 1 Cibeber.
    b.     Bantuan kerjasama dengan pihak luar yang berkepentingan dengan keberadaan Sanggar             Seni“GARNI” SMA Negeri 1 Cibeber.
    b.     Hibah
    c.     Iuran Anggota.
    d.  Donatur
    d.     Sumber dana lain yang sah yang tidak mengikat.
   
2.  Hal – hal yang menyangkut keuangan Sanggar Seni “GARNI” SMA Negeri 1 Cibeber     dipertanggungjawabkan oleh Kepala Sanggar Seni“GARNI” kepada kepala SMA Negeri 1     Cibeber.

BAB VII
PEMBUBARAN SANGGAR

Pasal 6
1.  Sanggar Seni“GARNI” SMA Negeri 1 Cibeber hanya dapat dibubarkan oleh     Kepala SM A     Negeri 1 Cibeber.
2.  Apabila terjadi pembubaran Sanggar Seni “GARNI”SMA Negeri 1 Cibeber, maka hak milik     Sanggar Seni“GARNI”SMA Negeri 1 Cibeber dialihkan kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1     Cibeber.



BAB VIII
P E N U T U P

Pasal 7
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
________________________________________

AGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI “GARNI” SENI BUDAYA
SMA NEGERI 1 CIBEBER



BAB I
Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 1
Setiap anggota Sanggar Seni “GARNI” Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber berhak :
1.     Menghadiri pertemuan atau rapat-rapat, mengeluarkan pendapat, mangajukan usul, dan     saran.
2.     Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus Sanggar.
3.     Memperoleh pendidikan dan pelatihan, penataran dan bimbingan dibidang kesenian dan     kebudayaan.
4.     Memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan/pengajaran, dan pengabdian     kepada masyarakat dibidang kesenian dan kebudayaan.

                                Pasal 2
Setiap Anggota Sanggar Seni“GARNI” Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber  wajib
1.     Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Rapat     Anggota yang telah diambil dengan sah.
2.     Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan semua tugas serta bertanggung jawab atas segala     sesuatu yang diamanatkan Sanggar Seni“GARNI” Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber.
3.     Menjunjung tinggi etika profesi dibidang kesenian dan kebudayaan.

                                BAB II
Pemberhentian Anggota

Pasal 3
Keanggotaan berakhir karena :
1. Atas permintaan anggota sendiri secara tertulis.
2. Diberhentikan.
3. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota.


Pasal 4
1.     Anggota yang telah berhenti atas permintaan sendiri sebagaimana diatur dalam pasal (3.1)     dapat menjadi anggota kembali setelah mengajukan permohonan tertulis yang     ditujukan kepada kepala Sanggar.
2.     Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh Kepala Sanggar setelah mendapatkan persetujuan     dan pengesahan dari Kepala Sekolah.
3.     Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini oleh Kepala Sanggar     harus dilaporkan kepada Kepala Sekolah.
4.     Dalam hal anggota yang mengajukan permohonan berhenti sedang menduduki jabatan     anggota sebagai Pengurus Sanggar , maka Kepala Sanggar harus segera memutuskan dan     melaporkan hal tersebut Kepada kepala Sekolah.


BAB III
Pengurus

Pasal 5
1.     Kepala Sanggar ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cibeber.
2.     Syarat-syarat yang bisa menjadi kepala Sanggar adalah :
a.     Berpengalaman dalam kegiatan pendidikan/pengajaran, atau penelitian, dan pengabdian     kepada masyarakat dibidang kesenian dan kebudayaan sekurang-kurangnya 3 tahun terus     menerus.
b.     Mempunyai sifat kejujuran dan perilaku yang baik didalam maupun diluar Sanggar Seni     “GARNI”Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber.
c.     Mempunyai wawasan yang luas,pengetahuan yang luas serta ketrampilan dibidang     kesenian dan kebudayaan.
d. Mempunyai sifat kepemimpinan yang baik didalam maupun diluar Sanggar  seni“GARNI”     Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber.

3.     Kepala Sanggar dipilih untuk masa jabatan 1 tahun, dan setelah itu dapat ditunjuk dan     diangkat kembali oleh Kepala Sekolah.

4.     Dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatan Kepala Sanggar, maka Sekretaris Pengurus     Sanggar  secara otomatis melaksanakan tugas harian jabatan Kepala Sanggar Seni“GARNI”     sampai masa jabatannya, dengan persetujuan Kepala Sekolah.


BAB IV
Uraian Tugas

Pasal 6
1.  Pengurus Sanggar Seni “GARNI” bertugas untuk :
a.     Mengelola Sanggar “GARNI” Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber secara efektif dan     efesien.
b.  Menjalankan kebijakan-kebijakan Sanggar “GARNI” untuk kemajuan SMA Negeri 1         Cibeber.
c.  Menyelenggarakan pencatatan dan memelihara Daftar Anggota, Daftar Pengurus, Daftar     Pelindung, dan Daftar Penasehat dan catatan-catatan lainnya yang diperlukan.
d.     Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
e.     Menyelenggarakan Rapat Anggota.
f.     Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya kepada     Kepala Sekolah.
g.     Mengajukan Renacana Kerja dan Program Kerja Sanggar “GARNI” Seni Budaya SMA    Negeri 1 Cibeber.

2. Kepala Sanggar “GARNI” bertugas untuk :
a.     Memimpin rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan pengurus Sanggar “GARNI”.
b.     Mewakili Sanggar “GARNI” Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber dalam setiap aktivitas     baik dalam pertemuan sosial maupun pertemuan-pertemuan resmi yang diselenggarakan     Sanggar “GARNI” Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber  maupun lembaga diluar Sanggar     “GARNI” seni Budaya SMK Negeri 1 Cibeber, baik didalam maupun diluar negeri.
c.     Menyiapkan, menyusun dan memberikan laporan kegiatan tahunan, laporan kegiatan     Sanggar “GARNI”, dan laporan keuangan, dengan bantuan dari Anggota Dewan Pengurus     lainnya kepada Kepala Sekolah.

3. Sekretaris Pengurus bertugas untuk :
a.     Membantu Kepala Sanggar “GARNI” sesuai dengan tugasnya sebagai sekretaris Sanggar     “GARNI”
b.     Membantu dan menyiapkan notulensi dari setiap pertemuan atau rapat-rapat, baik     Pengurus Sanggar “GARNI”, maupun badan-badan lainnya dalam Sanggar “GARNI” Seni     Budaya SMA Negeri 1 Cibeber.
c.     Mendistribusikan semua informasi yang perlu diketahui anggota Sanggar “GARNI” Seni     Budaya SMA Negeri 1 Cibeber.
d.     Mencatat dan menyimpan buku daftar anggota dan badan-badan lain dalam Sanggar     “GARNI” Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber.
e.     Mendistribusikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sanggar “GARNI” Seni     Budaya SMA Negeri 1 Cibeber kepada semua anggota Sanggar “GARNI” Seni Budaya SMA     Negeri 1 Cibeber.
f.     Melaksanakan kegiatan keskretariatan yang tertuang dalam program kegiatan.
g.     Sekretaris Sanggar bertanggung jawab kepada Kepala Sanggar.

4.     Bendahara bertugas :
a.     Mengelola keuangan Sanggar Seni“GARNI” Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber.
b.     Menditribusikan dana untuk setiap kegiatan yang telah diprogramkan setelah     mendapatkan persetujuan dari Kepala Sanggar Seni“GARNI”
c.     Bertanggung jawab kepada Kepala Sanggar “GARNI”


Pasal 7
Kepala Sanggar berwenang antara lain :
a.     memutuskan penerimaan dan penolakan calon anggota baru serta pemberhentian anggota.
b.     Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Sanggar Seni“GARNI”     Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber sesuai dengan tanggung jawabnya.



Pasal 8
Dewan Penasehat bertugas untuk memberikan nasehat kepada Kepala Dewan Pengurus baik diminta maupun tidak diminta.


Pasal 9
Pelindung selaku Kepala Sekolah tempat Sanggar Seni“GARNI” Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber, sekaligus pembina Sanggar yang mempunyai kebijakan mutlak dalam kemajuan Sanggar Seni“GARNI” seni budaya SMA Negeri 1 Cibeber.


Pasal 10

Pengarah memberikan arahan dan bimbingan untuk kemajuan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Sanggar “GARNI”.



BAB V

Kegiatan Organisasi

Pasal 11
1.     Bentuk kegiatan Sanggar “GARNI” Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber meliputi :
a.     Peningkatan kuantitas dan kualitas kegiatan dalam berkesenian dan berkebudayaan dengan     memanfaatkan segenap potensi yang dimiliki Sanggar “GARNI” Seni Budaya SMA Negeri     1 Cibeber.
b.     Pelaksanaan program-program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang yang telah     ditetapkan.
c.     Penyelenggaraan pertemuan-pertemuan pelatihan dan pengkajian dibidang kesenian dan     kebudayaan serta kegiatan yang bersifat internal untuk pengembangan dan peningkatan     Sanggar “Garni” Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber.
d.     Pengelolaan suatu sistem jaringan informasi dalam bentuk media cetak ataupun media     elektronik yang dapat diakses langsung oleh setiap anggota.
e.     Menjalin kerjasama dengan himpunan masyarakat lain dalam bidang kesenian dan     kebudayaan maupun yang terkait baik secara daerah, nasional maupun internasional.

2.     Sifat kegiatan dapat berupa :
    a.     Inisiatif dari Sanggar “GARNI” Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber untuk dilaksanakan             sendiri.
    b.     Inisiatif dari pihak lain untuk dilaksanakan oleh Sanggar “GARNI” Seni Budaya SMA            Negeri 1 Cibeber sendiri, atau secara bersama-sama.
    c.     Inisiatif dari pihak lain bersama Sanggar “GARNI” Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber,            untuk dilaksanakan oleh Sanggar “GARNI” Seni Budaya SMA Negeri 1 Cibeber  sendiri             atau bersama-sama.





BAB VI
Penutup

Pasal 12
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak di tetapkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Cibeber.


DITETAPKAN DI  : CIKOTOK
PADA TANGGAL : 17 JANUARI 2009

Kepala Sekolah
SMA Negeri 1 Cibeber


ttd.


ASEP SUHERMAN,S.IP,M.Si
NIP. 1962080121987031011

LihatTutupKomentar