KEDUDUKAN AGAMA ISLAM DI NEGARA RI
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Pasal 2.
Kedudukan Agama dalam Negara RI.
Negara Republik Indonesia berdasarkan Panca Sila dengan ber-Ketuhanan yang Maha Esa, sila pertamanya dan ber-Undang-undang Dasar '45 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta dalam segala rangkaiannya.
Panca Sila itu merupakan "Way of live (pan dangan hidup)" bagi Bangsa dan Negara R.I.. bukan merupakan alat pemersatu saja.
Tegasnya, setiap Bangsa Indonesia itu harus ber-Tuhan. Artinya, setiap manusia yang ber-Tuhan dengan sendirinya harus beragama, sebab didunia ini tiadalah satu teoripun yang dapat me nguraikan soal ke-Tuhanan melainkan Agama. Seluruh Bangsa Indonesia berkewajiban melaksanakan seluruhnya akan ma'na dan maksud dari falsafah Panca Sila itu secara komplit dan konsekwen, tidak boleh memilih hanya salah sa tu dari kelima sila itu secara sebahagian saja. Kalau orang hanya ingin mengambil atau mengamalkan salah satunya dari kelima sila itu, disebutnya munafik Panca Sila dan bukan seorang yang Panca Silais namanya.
Kedudukan Sila ke-Tuhanan bagi sila-sila lain nya, sungguh mempunyai kedudukan yang tinggi,Ke-Tuhanan yang Maha Esa itu merupakan selubung yang memberi isi sila-sila lainnya.
Dalam Undang-undang Dasar 45 pasal 29 ajat 1 dinyatakan, bahwa: "Negara berdasarkan ke-Tuhanan yang Maha Esa."
Dan dalam ayat 2 pasal 29 itu dinyatakan, bah wa: "Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat me nurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing."
Dan banyak sekali pidato-pidato Presiden Ir. Sukarno yang menunjukkan keagungan dan kepentingannya seluruh Bangsa Indonesia itu perlu beragama, antara lain, sebagai berikut :
1."Segenap Rakyatnya, hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, ya'ni dengan tidak egoisdid dalam memeluk Agama (dari pidato lahirnja Pantja sila)
2."Agama merupakan unsur mutlak dalam nation dan character building jang pelaksanaannya diselenggarakan urusan dan dibidang politik, kemasyarakatan, kedjasmanian, hubungan internasional dsb."
3."Agama adalah salah satu tiang pokok dari perikehidupan manusia dan bangsa dan ba gi bangsa Indonesia adalah sebagai perikehidupan Negara."
4. Dekrit Presiden tgl. 5 Djuli 1959, antara lain berbunyi: "Kita kembali kepada UUD 45 yang didjiwai oleh Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tsb. Dalam Piagam Jakarta tgl. 22 Juni 1945 itu ada tercantum kata sebagai berikut: Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa dengan berkewajiban melaksanakan syare'at Islam bagi pemeluk-pemeluknja.
5. Hanya bangsa yang kuat imannya pada Tuhan akan menjadi bangsa yang kuat.
6 .Kata Presiden Sukarno dalam pidato pembukaan Kongres Partai Katholik ke VIII di Jakarta tgl. 21-7-1965, antara lain sebagai berikut: .... Bukan hanya orang yang tidak mengakui Tuhan bukan manusia, melainkan manusia yang tidak mencintai dan tidak mengabdi kepada Tuhan, bukanlah manusia." (dari harian Duta Masyarakat tgl. 22-7-1965).
7. Tentang isi Penpres no. 1 thn. 65, mengenai larangan adanya penodaan Agama dan barang siapa yang mengerjakannja akan di tuntut dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.
8. Dan perlu diketahui, bahwa di Indonesia ini dilarang adanya propaganda anti agama.
( Cikotok, 09 Mei 2022, Suhandi, S.Pd. SMAN 1 Cibeber )