HUKUM JINAYAH (KRIMINAL) DALAM ISLAM


 

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Pasal 10.

Tentang hukum jinayah (kriminal) dalam Islam.

     Agama Islam adalah untuk mencapai kebahagiaan, ketenteraman hidup didunia dan di akherat. Maka oleh karena itu agama Islam  mempunyai hukum yang cukup tegas dan adil bilamana menghadapi orang-orang yang jahat dan bersalah.Sebab perbuatan jahat itu adalah penyakit masyarakat, kalau tidak diadakan tindakan yang tegas, tentu masyarakat tidak akan mencapai keamanan dan kebahagiaan yang benar-benar.
    Contohnja, seperti dokter terhadap pasiennya. Dokter yang baik tidak akan ragu-ragu untuk bertindak tegas untuk mengobati pasiennya, walaupun untuk sementara waktu sang pasien harus ber tambah menderita, seperti: dioperasi, dipatahkan sebagian anggautanya dsb.
    Demikian pulalah agama Islampun mempunyai hukum yang tegas terhadap para penjahat yang sudah nyata-nyata bersalah, seperti: hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam (dilempari dengan batu hingga mati) bagi orang yang zina muhson (telah bersuami / beristeri yang syah). hu kum qisos (pembalasan yang setimpal) bagi orang yang melukai atau membunuh orang lain. Dan kesemuanya itu tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. melainkan ada syarat-syaratnya yang ditentukan secara bijaksana lagi adil. 

Firman Allah :
ولكم في التصامي حياة  Artinya: "Bagimu dalam qisos itu menjadi kehidupan".
    Maksudnya, dengan hukum yang cukup tegas dan berat dimaksudkan agar orang tidak mau sembarang berbuat jahat. seperti: mencuri membunuh dsb. Tentu amanlah negara.
    Sebagai contoh, betapa amannya dinegeri Mekah yang sejak dulu hingga sekarang selalu melaksanakan jinayah Islam. Disana jarang sekali terjadi pencurian, perzinaan, penggarongan, pembunuhan dll., pada hal diwaktu solat fardlu semua rakyat diharuskan solat berjama'ah setiap waktu di Masjidil-harom, barang dagangannya ditinggalkan di masing-masing tempatnya, akan tetapi tiadalah orang berani untuk mencuri dsb. jadi adanya hukum yang berat dan tegas itu bukan mengakibatkan kerusakan rakyat, melainkan kebahagiaan dan ketenteraman.
    Perlu diketahui, bahwa walaupun hukum jinayah Islam itu cukup berat dan tegas, akan tetapi setiap perbuatan yang mendekati perbuatan yang jahat itu sudah diadakan larangan. jadi adanya hukuman yang berat itu merupakan klimaks saja bagi kejahatan itu. Sebagai contoh;
1. Sebelum orang berzina, perbuatan yang mendekati perzinaan itu seperti: terbuka 'orat bagi        laki-laki atau perempuan, bebas bergaul antara laki-laki dan perempuan yang bukan                mahromnya, berdua dalam satu kamar antara laki-laki dan pe rempuan yang bukan mahrom,     kesemuanya itu diharamkan. Setiap orang yang melakukannya akan disiksa oleh Allah.
2. Sebelum orang berani mencuri, diharamkan berbuat gasab atau meminjam tanpa izin.
3. Sebelum orang berani membunuh orang lain, diharamkan adanya permusuhan yang lebih        dari tiga hari, diharamkan mengumpat orang, menipu, berkhianat, mempitnah dan                       perbuatan-perbuatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan.
    Maka oleh karena itu sungguh bijaksana peraturan Allah itu.
Firman Allah :
تلاوريك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم
Artinya: "Demi Allah! tidak beriman mereka itu sehingga menjadikan hakim kepadamu Muhammad (hukum Islam) dalam hal-hal yang mereka perselisihkan."

LihatTutupKomentar