AJARAN ISLAM DAN KEMASYARAKATAN

 

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

 Pasal 9

Ajaran Islam dan kemasyarakatan. 

DOWENLOAD

Setiap manusia hidup itu membutuhkan makanan, pakaian, perumahan dsb. dan membutuhkan pula pergaulan yang harmonis dengan masyára katnya. Dan memang setiap manusia membutuh kan kemakmuran dan kesejahteraan. Perasaan dan anggapan ini memang baik dan sesuai de ngan Islam, sebab Islampun mencela adanya ke pakiran dan kemiskinan.

Sabda Nabi :
ا كان الفقر ان يكون كفر
Artinya: "Kepakiran (kemiskinan) itu mendekati kekufuran.

Dengan kemiskinan akan memudahkan gelap mata, pikiran tidak sadar. Dan dengan demikian kalau orang yang lemah mentalnya bisa menjadi pencuri, putus asa dan bahkan tidak jarang yang menjadi kafir. Maka oleh karena itu Allah SWT. telah me merintahkan kepada kita untuk berusaha mencari nafkah, 

sebagaimana firmanNya:
بإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل
Artinja: "Bila telah dikerjakan solat, maka be pergianlah kamu dimuka bumi dan carilah kemurahan Allah." (S. Djum'ah)

Kata sebagian Ulama :
علمت الحركة مع الله البركة
Artinya: "Mestilah kamu bergerak (bekerja), nanti dari Allah datang keberkahan."

Dan Katanya pula :

ولايجوز لفعل قعودة ، عن مكت           
عن مكسب لعياله متو      
ولا للمعيل
Artinya: "Tidak bolen bersikap diam bagi orang yang berkeluarga dari mencari makanan bagi keluarganya, sambil bertawekal saja ke pada Allah."

I.A. Dalil-dalil mengenai sosial ekonomi, 

antara lain sebagai berikut :
1. Firman Allah :
ها الذین امنوا أتموا الصلاة وأثر الزكاة
Artinya: "Hai orang-orang mu'min! kerjakanlah solat dan keluarkanlah zakat,"

Dalam ayat-ayat Allah itu hampir setiap ada perintah ibadah kemudian diikuti dengan perintah berbuat sosial.

2. FirmanNya
والدين بكيرون الذهب والفقنة ولاينمتونها في سبيل S السيره بعذاب أيم

Artinya: "Dan orang-orang yang mengumpulkan emas dan perak kemudian tidak dibelanjakan pada jalan Allah, maka gembirakanlah mereka itu dengan siksa Allah yang amat pedih." (S. Taubat).

3. Kata Uqbah: "Aku solat Asar dengan Rosululloh di Madinah, sesudah memberi salam, dengan segera Rosululloh pergi keluar sampai melangkahi bahu orang, menuju kebilik isterinya. Orang terkejut melihat perbuatan Nabi demikian, kemudian beliau kembali serta melihat orang orang yang keheranan itu, lalu

sabdanya :
ذكرت شيا من تبرعيدنا فكرهت أن يحيسني فأمر
بسمته * رواه البخاري

Artinya: "Aku teringat masih ada sedikit emas ditanganku. Aku tak suka terganggu karenanya, karena itu aku menyuruh membagikannya." (R Buchory).

4. Sabda Nabi saw.:

               من أفرض مرتي ال تعالى له مثل جراح
مالونصف               

Artinya: "Barang siapa yang meminjamkan suatu barang dua kali, maka ia akan men dapat pahla sebesar pahlanya sekali sedekah dengan barang itu."

Firman Allah:
الله البيع وحرم الرباء ا وأحل
Artinya: "Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba."

6. Sabda Nabi saw. :
ان خباركم أحسم قمناء
Artinja: "Sebaik-baiknya kamu ialah orang yang paling baik membayar utangnya.'

yang dimaksud dengan baik membayar utangnya, yaitu orang yang dengan sukarela memberi jasa (keuntungan) kepada orang yang mengutangkannya.

B. Menggarap tanah mati :

1. Sabda Nabi saw. :
من عمر أرضا ليس لأحد
Artinya: "Siapa yang menggarap tanah mati, maka tanah itu menjadi hak miliknya."

C. Soal ijaroh (perburuhan) :

1. Sabda Nabi Muhammad saw.
کروزه . أعطوا الأجير أجره قبل أن يجن    
Artinja: "Berikanlah upah kepada buruhmu sebelum keringatnya kering."

Ulama ahli fikih telah menjelaskan, bahwa soal upah itu selain harus ada kesepakatan antara majikan dan buruhnya ditambah pula bahwa ukuran upah itu harus ada keseimbangan antara penghidupan majikan dan buruhnya, jangan terlalu menyolok, sehingga tidak ada sifat penghisapan atau pemerasan itu.

D. Soal kasab (usaha) yang paling baik :
Sab da Nabi mendjawab pertanjaan sahabatnja:
    عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور لاغش فيه ولا خيانة                
ArtinYa: "Berbuat seseorang dengan tangannYa dan setiap jual-beli Yang baik Yang tidak mengandung penipuan dan pengchiyanatan."

E. Soal menimbun barang dagangan:
Sabda Nabi : "Tiada yang menimbun barang, kecual dia bersalah (dosa)."

Sistim menimbun kebutuhan barang-barang pokok itu adalah suatu perbuatan Jahat. Diterangkan oleh Ulama ahli fikih, bahwa bila terjadi penimbunan dimana rajat sedang membutuhkannya. maka pemerintah diperbolehkan untuk memaksa penimbun-penimbun itu agar menjual barang-barangnya kepada masyarakat dengan harga resmi atau pasaran bi asa.

Dan barang siapa yang menjual barang-barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka pedagang-pedagang semacam itu boleh dituntut oleh pemerin tah.

F. Soal gasab.
Gasab ialah mengambil barang orang lain tanpa izin dengan terang-terangan. Kalau mengambilnya dengan sembunyi-sembunyi, maka namanya sirqoh (mencuri). Semuanya haram hukumnya.
Firman Allah :

ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالاطل  

Artinja: "janganlah kamu memakan hartamu antara kamu dengan jalan batal (haram)."

G. Tentang amal jariyah untuk kepentingan umum
Sabda Nabi saw. :
إذا مات الإنسان إنقطع عنه عمله إلا من ثلان الذين صدقة جارية أو علم ينتفع به أو وكر صالح يدعوله . رواه مسلم
Artinya: "Bila mati seseorang manusia maka putuslah segala amalnya, kecuali dari tiga macam, yaitu :
1. sodakoh jariyah (membikin masjid,madrasah dsb.);
2. Ilmu yang dimanfa'atkan oleh orang lain (dengan jalan mengajar, mengarang dsb.) ;
3. Meninggalkan anak yang saleh yang mendu'akan kepada orang tuanya." (R. Muslim)
.

LihatTutupKomentar