Ajaran Islam itu sesuai dengan artinya dimana setiap peraturannya/hukum-hukumnya walaupun yang mengenai individu (perseorangan), akan tetapi selalu mencakup kepentingan individu itu sendiri dan kepentingan masyarakatnya, baik muslim maupun yang bukan muslim semuanya mendapat faedah.
Contohnya seperti perintah solat, walaupun prinsipnya untuk menyembah Allah, akan tetapi mengandung hikmat dan faedah yang bermacam macam, seperti : 1. Bersuci dan gerak-gerik badan ketika solat, menimbulkan kesehatan badan,
2. Kekhusyuan diwaktu solat, menimbulkan ketenangan pikiran dalam menghadapi segala hal,
3. Dengan berdjama'ah, dapat menimbulkan latihan dan didikan kearah disiplin kerdja, perasaan sama antara sesama manusia tanpa melihat pangkat dan kekayaannya, keturunan dsb.
4. Menutup 'orat, menimbulkan dan mendorong kearah kemajuan tehnik dan kemajuan ekonomi, kemadjuan industri dengan menanam kapasnja, pemintalan benang dst.
5. Bangunan mesjid, menimbulkan dorongan agar kita memperdalam ilmu tehnik.
6. Mengetahui arah kiblat, mendorong kita un tuk mempeladjari ilmu bumi.
7. Mengetahui waktu solat, mendorong kita agar mempeladjari ilmu falak.
8. Adab-adab solat lainnja mendidik kita dalam bidang akhlak dan kesopanan.
Dan perlu diketahui, bahwa menurut ajaran Islam, mempelajari ilmu-ilmu bumi, falak, kesehatan, tehnik, menenun, pertanian, pelayaran dan setiap ilmu yang dibutuhkan untuk kesejahteraan hidup manusia itu hukumnya fardlu kifayah.
Berdasarkan kaedah: 1.
مالايتم الواجب الأب فيوراجت
Artinya: "Sesuatu yang dibutuhkan untuk menyempurnakan kewadjiban, maka sesuatu itu hukumnya wajib pula."
Berdasarkan kaedah : 2.
الحلم بالمقاصد حكم برسا
Artinya:: "Hukum bagi tudjuan (seperti: menutup orat), menjadi hukum bagi wasilah/lantaran (seperti: menanam kapas dan menenunnya)."
Kemudian kita ambil contoh seperti zakat. Pada asalnya zakat itu hanya dapat diberikan kepada mustahik jang telah ditentukan, yaitu orang-orang yang fakir, miskin, goriem, musafir, sabilillah, muallaf, amilin dan hamba sahaya mukattab. yang demikian itu adalah sistim yang biasa langsung atau direk.
Akan tetapi dengan indirek/tidak langsung, zakat itu dapat dipergunakan untuk biaya pembangunan, seperti: mendirikan masjid, perbaikan jalan, mendirikan madrasah, pondok (asrama), penampungan "Wanita ...", perumahan sosial, beasiswa, perpustakaan Islam dsb.
Adapun prosedurnya, sebagai berikut: Si A. meminjam uang untuk membiayai bangunan seperti tersebut diatas.jadi si A. itu hukumnya goriem bekas kepentingan umum. Ma ka oleh karena itu dia menjadi mustahik dan berhak menerima dari zakat walaupun dia orang kāya.